DIGITALNEWS.COM – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor digital mencapai Rp11,87 triliun sepanjang Januari hingga Desember 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/1/2025)
Dia merinci setoran pajak itu berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp8,44 triliun.
Juga pajak kripto Rp620,4 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,48 triliun, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp1,33 triliun.
Baca Juga:
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Diusulkan Sebagai Tambahan Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto
Jokowi Jawab Langsung Permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis untuk Tunjukkan Ijazah UGM Miliknya
Untuk PMSE, total pajak yang telah dihimpun Pemerintah hingga 31 Desember 2024 (termasuk setoran selain tahun 2024) sebesar Rp25,35 triliun.
Setoran itu diserahkan oleh 174 pelaku PMSE dari 211 pelaku PMSE yang telah ditunjuk.
Pemerintah melakukan 13 penunjukkan pelaku PMSE baru, 3 perubahan data, dan 1 pencabutan pelaku PMSE pada Desember 2024.
Penunjukkan pemungut PPN PMSE baru di antaranya Pearson Education Limited, Travian Games GmbH
Baca Juga:
Oracle Corporation akan Investasi di Nongsa Digital Park di Batam, Bangun Layanan Cloud
Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki, Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi
Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris, MNC Digital Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja
GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV.
Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc.,, RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC.
Pembetulan dilakukan terhadap PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited.
Sementara Hotels.com, L.P. dicabut wewenangnya untuk memungut PPN PMSE.
Baca Juga:
Buntut Kebijakan Tarif Donald Trump, Tiongkok Batalkan Kesepakatan Pemisahan Aset TikTok di AS
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!
Untuk pajak kripto, total setoran yang tercatat hingga Desember 2024 yaitu senilai Rp1,09 triliun.
Setoran itu terdiri dari Rp510,56 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp577,12 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Untuk P2P lending, total setoran pajak yang tercatat yaitu Rp3,03 triliun.
Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp816,85 miliar.
PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57 triliun.
Untuk SIPP, total setoran yang diterima negara yaitu sebesar Rp2,85 triliun, terdiri dari PPh senilai Rp191,71 miliar dan PPN Rp2,66 triliun.***.