DIGITALNEWS.COM – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor digital mencapai Rp11,87 triliun sepanjang Januari hingga Desember 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/1/2025)
Dia merinci setoran pajak itu berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp8,44 triliun.
Juga pajak kripto Rp620,4 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,48 triliun, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp1,33 triliun.
Baca Juga:
Ruijie Networks Gelar 2026 SBG APAC Channel Partner Summit di Chongqing; Luncurkan Merek SME Cybrey
Untuk PMSE, total pajak yang telah dihimpun Pemerintah hingga 31 Desember 2024 (termasuk setoran selain tahun 2024) sebesar Rp25,35 triliun.
Setoran itu diserahkan oleh 174 pelaku PMSE dari 211 pelaku PMSE yang telah ditunjuk.
Pemerintah melakukan 13 penunjukkan pelaku PMSE baru, 3 perubahan data, dan 1 pencabutan pelaku PMSE pada Desember 2024.
Penunjukkan pemungut PPN PMSE baru di antaranya Pearson Education Limited, Travian Games GmbH
Baca Juga:
Pemerintah Blokir 6 Grup Facebook Penyebar Fantasi Dewasa terhadap Anak demi Ruang Digital Aman
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV.
Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc.,, RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC.
Pembetulan dilakukan terhadap PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited.
Sementara Hotels.com, L.P. dicabut wewenangnya untuk memungut PPN PMSE.
Baca Juga:
Inilah 8 Peranan dan Manfaat Penting dari Publikasi Press Release bagi Dunia Usaha dan Perusahaan
Sapulangit Media Circle (SMC) Tunjuk Romadhon Jasn Menjadi Direktur Sapulangit Public Relations
Untuk pajak kripto, total setoran yang tercatat hingga Desember 2024 yaitu senilai Rp1,09 triliun.
Setoran itu terdiri dari Rp510,56 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp577,12 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Untuk P2P lending, total setoran pajak yang tercatat yaitu Rp3,03 triliun.
Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp816,85 miliar.
PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,57 triliun.
Untuk SIPP, total setoran yang diterima negara yaitu sebesar Rp2,85 triliun, terdiri dari PPh senilai Rp191,71 miliar dan PPN Rp2,66 triliun.***.








