Kejagung Sebut Telah Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie, Termasuk Villa Senilai Rp20 Miliar

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 19 November 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Timah Tbk. (Dok. Timah.com)

PT Timah Tbk. (Dok. Timah.com)

INFOEKBIS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah menyita beberapa aset milik Hendry Lie.

Hendri Lie adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024.

“Jadi, semua aset para tersangka (kasus timah, red.) sudah kami lakukan penelusuran, kami lakukan pencarian, dan kami lakukan penyitaan, tidak terkecuali aset Hendry Lie,” kata Abdul Qohar.

Disebutkan pula salah satu aset milik Hendry yang telah disita penyidik adalah sebuah bangunan di Bali.

Pada bulan Agustus 2024, Kejagung menyita satu unit vila di Bali milik Hendry Lie.

Villa tersebut dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi bernilai Rp20 miliar

“Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang sudah kami lakukan penyitaan,” ujarnya.

Adapun peran tersangka Hendry dalam kasus ini selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN.

Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN.

Biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah yang bersumber dari penambangan timah ilegal.

Akibat perbuatan Hendry dan puluhan tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar sekitar Rp300 triliun.

Hendry pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Kalimantanraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Pakar Bahas Tantangan Reksa Dana Syariah
Respons Prabowo Soal Kasus Korupsi Mantan Wamenaker Noel dari Gerindra
Prabowo Perintahkan Danantara Benahi BUMN, Tantiem Dihapus Total
Presiden Prabowo Akhiri Lawatan Multilateral, Tinggalkan Paris untuk Kembali ke Jakarta
Penyidikan Chromebook Rp1,9 Triliun Sentuh Investasi Google di Ekosistem GoTo
Dahlan Iskan Bantah Tudingan Tak Setor Dividen Rp89 M, Tantang Jawa Pos

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:15 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:45 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Pakar Bahas Tantangan Reksa Dana Syariah

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Respons Prabowo Soal Kasus Korupsi Mantan Wamenaker Noel dari Gerindra

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:49 WIB

Prabowo Perintahkan Danantara Benahi BUMN, Tantiem Dihapus Total

Berita Terbaru

Top up GoPay lewat website bisa kamu lakukan melalui topupsaldo.com (Dok. Topupsaldo.com )

BISNIS

Cara Top Up GoPay Lewat Website

Jumat, 23 Okt 2026 - 20:44 WIB

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB